Kilas
Hakim Menolak Eksepsi Yusuf Erwin
JAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal. "Dakwaan jaksa sah, dan sidang akan dilanjutkan," kata hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin. "Dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Edward.
Yusuf didakwa menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Chandra Antonio Tan. Uang ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini