maaf email atau password anda salah


Kasus Salah Tangkap
Penyidik Bisa Dihukum Pidana

Devid dan Kemat menuntut permohonan maaf.

arsip tempo : 171426996711.

. tempo : 171426996711.

JAKARTA -- Penyidik kasus salah tangkap dalam perkara pembunuhan Asrori bisa dijatuhi sanksi pidana. Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, pengakuan Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugiyanto alias Sugik bahwa mereka dipukuli penyidik saat diperiksa menjadi bahan bagi Direktorat Profesi dan Pengawasan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam penyelidikan.

"Bila terbukt

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan