Surat Pembaca
Kebebasan Terancam
Saya sangat kecewa dengan tindakan aparat hukum yang mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat di media, dengan alasan merusak nama baik dan mengganggu ketertiban umum. Padahal UUD 1945 Pasal 28 berbunyi bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ingat, negara kita adalah negara demokrasi, yang mengutamakan kebebasan dalam mengelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini