John Key cs Diadili di Surabaya
SURABAYA -- John Refra alias John Key dan tiga saudaranya segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan yang terjadi di Maluku Tenggara pada 26 Juni 2008. Didahului dengan pelimpahan berkas penyidikan dan empat tersangka itu kemarin siang dari Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kemarin sore (tersangka) tiba di Polda Jatim. Siang ini rencananya tersangka dan berkas perkara akan langsung kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini