Jaksa Tolak Pembelaan Oey dan Rusli
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pembelaan yang diajukan kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Jaksa berkukuh tetap pada tuntutannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer secara sah melawan hukum.
"Dari seluruh bantahan, kami menyatakan menolak seluruh pembelaan, baik yang diajukan kedua terdakwa maupun penasihat hukum," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini