Panglima Laskar Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA -- Mahsuni Kaloko, Panglima Laskar Pembela Islam, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Pemimpin pasukan paramiliter Front Pembela Islam itu dinilai menghasut laskarnya untuk mengeroyok para aktivis kelompok kebebasan beragama, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Monumen Nasional pada 1 Juni silam. "Waktu itu laskar di bawah Panglima Komando Laskar Islam Mun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini