Hukuman Adelin Lis Bisa Bertambah 5 Tahun
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan hukuman penjara atas Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang kini buron, berpotensi bertambah lima tahun. Sebab, Adelin dianggap tak menunjukkan iktikad baik mau membayar uang pengganti kerugian negara.
"Kalau dalam satu bulan uang penggantinya tak dibayar, ya, menjalani hukuman tambahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini