PT Timor Menang Kasasi
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. "Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Nurhadi, perkara tersebut diputus pada 22 Agustus lalu oleh majelis kasasi yang dipimpin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini