Aparat Pajak Segera Sita Ulang Dokumen Asian Agri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak akan menyita ulang dokumen Grup Asian Agri dalam kasus dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,3 triliun. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan kasasi Direktorat Jenderal Pajak ke Mahkamah Agung. "Setelah (sita ulang) itu, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya di Jakarta kemarin.
Darmin menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini