Dua Perusahaan Diberi Label Hitam
Serang -- Lima perusahaan di Provinsi Banten dikategorikan sebagai perusahaan berlabel hitam dan merah karena terbukti melakukan pencemaran. "Pencemaran yang dilakukan perusahaan itu meliputi pencemaran air, udara, bahan beracun berbahaya, dan soal analisis mengenai dampak lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kepada wartawan di Serang, Banten, kemarin.
Deputi Menteri Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Ilya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini