Direktur BPR Citraloka Divonis 5 Tahun Penjara
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman lima tahun penjara terhadap Mohamad Ikhsan Lubis, Direktur Bank Perkreditan Rakyat Citraloka Dana Mandiri. Dia terbukti bersalah membantu Istiarsih, direktur utama bank tersebut, dalam memalsukan, menghilangkan, dan mengaburkan catatan transaksi pembukuan bank serta laporan kepada Bank Indonesia.
Pengadilan juga memvonis empat pegawai Citraloka atas kesalahan yang sama. Kepala Bagian Keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini