DKI Sesuaikan Tata Ruang Jabodetabekpunjur
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyesuaikan tata ruangnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).
"Peraturan daerah kami memang sedang dalam evaluasi," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kemarin di Balai Kota. Saat ini pengembangan tata ruang DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini