Urip Divonis 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Urip Tri Gunawan kemarin divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Urip terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini.
Vonis ini lebih berat lima tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini