Pendapatan Daerah Bakal Naik 83 Persen
JAKARTA -- Departemen Keuangan memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah sekitar 41-83 persen untuk pemerintah provinsi dan 37 persen untuk pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan formulasi baru pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Budi Sitepu menyebutkan pemerintah merancang dua alternatif formulasi pajak daerah. Alternatif pertama, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini