PERANG DUA SAUDAGAR RESTORAN PADANG
JAKARTA -- Dua juragan rumah makan Padang tengah berseteru. Bustaman, pemilik rumah makan Padang Sederhana, menggugat pemilik Sederhana Bintaro kepunyaan Djamilus Djamil (almarhum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bustaman melayangkan gugatan pada Juni lalu. Dalam materi gugatan Sederhana, Sederhana Bintaro diminta segera berganti nama serta membayar kerugian material Rp 4 miliar dan immaterial Rp 1 miliar.
"Gugatan diajukan karena Bustaman meras
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini