Bandar SPP Fiktif Dituntut 18 Bulan Penjara
JEMBER -- Teguh Suseno, 29 tahun, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) Universitas Jember, dituntut hukuman penjara 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Supratman, jaksa penuntut umum Awalludin ketika membacakan tuntutannya menjelaskan, Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini