Calon Hakim Agung Diserahkan ke DPR
JAKARTA -- Komisi Yudisial kemarin menyerahkan 18 calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Ketua Panitia Seleksi Hakim Agung Mustafa Abdullah, 18 calon hakim tersebut memenuhi tiga syarat kriteria utama yang diajukan KY, yaitu kualitas, kepribadian, dan kesehatan.
"Kualitas dan kepribadian itu di dalamnya mencakup tiga syarat utama, yaitu terpenuhinya integritas, track record atau rekam jejak, serta moral dan kejujuran," ujar Mustafa sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini