Saksi Ahli Nilai Deny Tak Langgar Hak Cipta
DENPASAR -- Cokorda Budiana, pengajar di Institut Seni Indonesia, Denpasar, yang diajukan sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Ketut Deny Aryasa di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin, menjelaskan tidak ada pelanggaran hak cipta dalam karya terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gde Wirya, Budiana menguraikan, substansi karya pada kerajinan perak bisa dilihat dari material yang digunakan, serta titik leleh saat perak dileburkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini