Kilas
Polisi Minta Keterangan Ahli Kasus Jodhipat
YOGYAKARTA -- Menindaklanjuti laporan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kepolisian Daerah Yogyakarta telah memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam kasus penipuan yang dilakukan Djoko Suprapto. UMY melaporkan Djoko atas dugaan penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati dan Banyugeni, yang merugikan UMY hingga Rp 1,5 miliar.
"Polda DIY telah memanggil saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli," kata Ahmad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini