Pertamina Diminta Klarifikasi Harga Elpiji
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta PT Pertamina (Persero) melakukan klarifikasi tentang kenaikan harga elpiji isi 12 kilogram dari Rp 51 ribu menjadi Rp 63 ribu. Anggota Komisi, Dedie S. Mardisastra, mengatakan klarifikasi tersebut untuk memperjelas kewenangan Pertamina menaikkan harga elpiji. "Akan kami bicarakan dalam rapat komisi," katanya kemarin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini