maaf email atau password anda salah


Pembantu Asal Indonesia Divonis 9 Tahun Penjara

Mohamed Muzammil Mohamed, pengacara Tri dari kantor hukum Muzammil Nizam & Partner, membenarkan kabar itu. Muzammil mengatakan kliennya dipidana bersalah melakukan pembunuhan.

arsip tempo : 171425385341.

. tempo : 171425385341.

SINGAPURA -- Pengadilan Tinggi Singapura kemarin memvonis hukuman kurungan sembilan tahun terhadap Tri Lestari, 22 tahun, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Tri didakwa membunuh majikannya, Choy Ah Moy, 70 tahun, Agustus tahun lalu. Ahli forensik Dr Stephen Phang menyatakan Nonya Choy mati lemas akibat dibekap dengan bantal.

Mohamed Muzammil Mohamed, pengacara Tri dari kantor hukum Muzammil Nizam & Partner, membenarkan kabar itu. Muzam

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan