Aturan Tender Offer Baru Rampung
JAKARTA - Di tengah pro dan kontra para pelaku pasar saham, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya merampungkan revisi aturan penawaran tender (tender offer) kemarin.
Aturan tender offer yang baru menyebutkan kewajiban penawaran tender hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih dari 50 persen. Jika kewajiban penawaran tender mengakibatkan pengendali baru memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 8
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini