Kilas
Sepuluh Menara Seluler di Demak Tak Berizin
DEMAK - Sedikitnya 10 menara telepon seluler di Kabupaten Demak tidak memiliki izin gangguan (HO), IMB, dan izin lokasi. Menurut M. Naim Anwar, anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha di Demak, pemancar itu tersebar di 14 kecamatan. "Mereka sudah kami peringatkan. Jika dalam tempo satu bulan tidak mengajukan izin, akan kami bongkar," kata M. Naim kepada Tempo kemarin.
Sepuluh tower itu berada di Kelurahan Betengan, Setinggil (Kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini