BPOM Musnahkan Jamu Tradisional Berbahaya
YOGYAKARTA -- Sedikitnya 36 bungkus jamu tradisional kemarin disita dan dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sebuah operasi karena mengandung zat berbahaya. "Kebanyakan jamu tersebut mengandung senilhutason dan sildenafilsitrat," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Yogyakarta Diah Cahjonowati.
Bahan kimia senilhutason, menurut Diah, apabila dikonsumsi akan membahayakan karena bisa menyeba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini