Warisan Budaya Tak Terlindungi UU HAKI
SOLO -- Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia secara normatif tidak bisa melindungi warisan budaya. HAKI hanya berfokus pada perlindungan hak cipta dan hak paten.
"Jadi aturan hukum yang ada selama ini belum memberi perlindungan hukum terhadap warisan budaya," kata Deputi Sekretaris Wakil Presiden V Henry Sulistyo Budi, SH, LLM, setelah membuka workshop "Warisan Budaya Sebagai Sumber Utama Pembentukan Identitas Bangsa dan Moda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini