Pendukung Calon Perseorangan Tidak Penuhi Syarat
BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung menemukan banyak kartu tanda penduduk pendukung calon wali kota perseorangan yang tidak memenuhi syarat. "Ada orang yang sudah meninggal tapi KTP-nya dimasukkan sebagai pendukung," kata anggota KPUD Kota Bandung, Andri Kantaprawira.
KPUD Kota Bandung saat ini sedang melakukan verifikasi administratif terhadap pasangan calon wali kota perseorangan dan wakilnya. Proses verifikasi ini dilakukan seja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini