Korban Lapindo Tolak Ganti Rugi Relokasi
Sidoarjo -- Sebanyak 580 keluarga korban lumpur Lapindo yang bertahan di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, menolak ganti rugi relokasi yang ditawarkan PT Minarak Lapindo Jaya. Penolakan ini terkait dengan syarat adanya akta jual-beli untuk pembayaran 80 persen sisa ganti rugi.
Koordinator korban, Sunarto, mengatakan syarat itu sama artinya dengan mewajibkan warga memiliki sertifikat tanah. Padahal sebagian besar warga tidak memiliki sertifikat tanah. K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini