Berkas Minggik Dilimpahkan ke Kejaksaan
DENPASAR -- Polisi akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, ke Kejaksaan Negeri Denpasar kemarin.
Selama menjalani pemeriksaan polisi, Minggik, yang juga bos preman, ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Bali, Jalan Tohpati, Denpasar.
Dalam surat perintah pengeluaran tahanan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali nomor SP.Han/21.f/V/2008 disebutkan, penyidikan polisi terhadap ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini