30 Persen Bangunan Tak Miliki Izin
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sedikitnya 30 persen bangunan di Ibu Kota tak memiliki izin. Bangunan tersebut menyebar di lima wilayah Jakarta, terutama di permukiman padat.
"Menertibkan bangunan tak semudah membalikkan telapak tangan," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Hari Sasongko seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.
Menurut Hari,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini