Kilas
Tiga Hakim di Simalungun Dibebastugaskan
MEDAN - Tiga hakim Pengadilan Negeri Simalungun--Atok Dwi Nugroho, Ahmad Irsir Rohwan, dan Kun T. Wibowo--dibebastugaskan menangani perkara. Itu lantaran mereka mengabulkan praperadilan tiga tersangka kasus korupsi.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutuskan hal itu setelah ketiganya mengabulkan praperadilan tiga tersangka korupsi Pajak Penghasilan (PPh) Pemerintah Kabupaten Simalungun (2001) senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam amar putusannya, ketiga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini