Bupati Semarang Nonaktif Divonis Dua Tahun
UNGARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran kemarin menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, kepada Bupati Semarang (nonaktif) Bambang Guritno. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Semarang pada 2004.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 4 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum denda kepada terpidana sebesar Rp 50 j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini