maaf email atau password anda salah


Hakim Guernsey Tetap Bekukan Dana Tommy Soeharto

Majelis hakim pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin kembali menolak permintaan pencairan dana Hutomo Mandala Putra.

arsip tempo : 171420498481.

. tempo : 171420498481.
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin kembali menolak permintaan pencairan dana Hutomo Mandala Putra. Dana yang dimasalahkan itu sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas kantor cabang Guernsey, Inggris. Tim pengacara Garnett Investment Limited, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, mengajukan permintaan itu pada sidang yang berlangsung kemarin...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan