Gugatan Kunjungan Kerja Dewan Ditolak
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan actio popularis perwakilan warga kepada sembilan orang anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur yang melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada Juli 2007. Selain menolak gugatan, majelis membebankan biaya perkara sebesar Rp 659.900 kepada penggugat.
Kesembilan orang wakil rakyat itu melakukan kunjungan ke Belanda dengan dalih menelusuri hari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini