Amrozi Kembali Ajukan PK
JAKARTA - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, peninjauan kembali kali ini diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas sudah menandatangani berkas PK tersebut dan telah diajukan melalui staf kepala lembaga pemasyarakatan," kata kuasa hukum para terpidana, Achmad Michdan, ketika dihubungi Tempo kemarin. "Langkah ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini