Lima Pembakar Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka
SUKABUMI --- Lima warga Kampung Bojongsari, Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Masjid Al-Furqon. "Mereka diduga kuat terlibat aksi pembakaran masjid dengan menggunakan bom molotov," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar kepada pers kemarin.
Masjid Al-Furqon dibakar sekelompok massa pada Senin dinihari. Mereka juga merusak tiga bangunan madrasah. Kelima orang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini