Subarda Midjaja Dituntut Tujuh Tahun
JAKARTA -- Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja, mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)--kini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit--dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Subarda terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar," kata koordinator jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini