Aset Supersemar Diminta Dibekukan
JAKARTA -- Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution menyarankan Kejaksaan untuk membekukan aset Yayasan Supersemar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Untuk menjamin dan menjaga agar aset tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Kejaksaan, kata Buyung, bisa mengajukan permohonan pembekuan aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini sesuai dengan rencana Kejaksaan yang akan mengajuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini