Keluarga Soeharto Menang Lagi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak gugatan negara terhadap mantan presiden Soeharto dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Karena itu, hakim ketua Wahjono membebaskan Soeharto dari tuduhan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini bermula setelah tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Kejaksaan menuduh yayasan yang dipimpinnya menyalurkan dana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini