Kilas
Aturan Transaksi Elektronik Gol
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan menjadi undang-undang. Rancangan aturan ini dibahas sejak 24 Januari 2007.
Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh menyatakan undang-undang baru ini menyempurnakan peraturan konvensional. "Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP," katanya dalam rapat paripurna. "Tanda tangan el
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini