Ekologi Politik Hutan dan Tambang
I G.G. Maha Adi
Para pemrotes Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 umumnya menyayangkan keputusan Presiden menerbitkan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi 925 ribu hektare hutan Indonesia dan mengabaikan nilai serta fungsi-fungsi ekologis dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. Padahal pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor kehutanan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini