Kebijakan Minyak Goreng Hanya Untungkan Pengusaha
JAKARTA -- Kebijakan stabilisasi harga minyak goreng melalui penanggungan pajak penjualan oleh pemerintah dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Sebab, produsen tidak diwajibkan memasok minyak goreng ke dalam negeri sebelum mengekspor.
Adapun masyarakat tetap saja tidak dapat dijamin dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Saat ini harga minyak goreng rata-rata nasional masih berkisar di Rp 11 ribu atau jauh melonjak dibanding periode
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini