Pramugari Garuda Korban Pemerkosaan Tuntut Ganti Rugi
SINGAPURA -- Dua pramugari Garuda Indonesia korban pemerkosaan dan penyiksaan telah mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Grand Hyatt Hotel Singapura, tempat kejadian tersebut berlangsung. Demikian dilaporkan harian Singapura, The Straits Times, pekan lalu.
Ketika Tempo berusaha mengkonfirmasi hal ini ke pihak Garuda, tak ada yang memberi tanggapan. Hingga kemarin malam, Kepala Pusat Komunikasi Garuda Indonesia Pujobroto tak memberi jawaban saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini