maaf email atau password anda salah


Peraturan Dilarang Memberi Pengemis Mulai Ditegakkan

Warga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara maksimal.

arsip tempo : 171420861955.

. tempo : 171420861955.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penegakan peraturan yang isinya antara lain melarang warga memberi kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil itu dimulai dengan melakukan sosialisasi bulan ini.

Sosialisasi ditempuh melalui penyebaran leaflet, alat peraga, dan melalui media massa. "Dilakukan secara berjenjang," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Ja

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan