KPUD Bekasi Tetapkan Kampanye Full Kota
BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi menetapkan sistem kampanye full kota. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bebas berkampanye secara bergiliran sesuai dengan nomor urut pasangan calon di seluruh area Kota Bekasi.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye Syafrudin mengatakan aturan main kampanye full kota lebih mudah. Selain itu, untuk meminimalisasi bentrokan antarpendukung karena tidak bertemu pada hari yang sama. "Sistem full kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini