maaf email atau password anda salah


Hakim Putuskan Majikan Nirmala Bonat Bersalah

Yim diberi waktu tiga bulan hingga Mei untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

arsip tempo : 171432782479.

. tempo : 171432782479.

Jakarta -- Pengadilan Kuala Lumpur menyimpulkan Yim Pek Ha, majikan penyiksa pembantu asal Indonesia, Nirmala Bonat, bersalah. Yim diberi waktu tiga bulan hingga Mei untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Yim Pek Ha menyiksa Nirmala di sebuah kondominium di Kuala Lumpur. Tenaga kerja asal Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, itu selama sembilan bulan bekerja

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan