Pengadilan Tolak Pembelaan Dujana
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terorisme dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri, yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, "Menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahjono, saat membacakan putusan sela di Jakarta kemarin.
Dujana dalam eksepsinya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini