Subarda Midjaja Mulai Diadili
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menggelar sidang perdana kasus penggelapan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja.
Subarda didakwa telah menggelapkan dana sekitar Rp 410 miliar. "Terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa penuntut umum, Pribadi Suwandi, ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini