Komisaris PT IBIST Consult Dihukum 17 Tahun
Bandung -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin memvonis Komisaris PT IBIST Consult Wandi Sopian hukuman 17 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok bisnis investasi. Hakim mewajibkan Wandi membayar Rp 15 miliar atau kurungan selama enam bulan. "Terdakwa terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Agus Sutanto.
Dalam putusan yang dibacakan itu, Hakim memerintahkan terdakwa yang telah ditahan sejak 15 Maret 200
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini