maaf email atau password anda salah


Gugatan Pedagang Pasar Blok M Ditolak

"Kami akan minta banding dan mengajukan gugatan baru."

arsip tempo : 171432561968.

. tempo : 171432561968.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan pedagang Pasar Blok M terhadap PD Pasar Jaya.

Penggugat melayangkan dua gugatan yang berbeda. Pertama, gugatan mengenai harga tebus kios yang terlalu tinggi, cara pembayaran, dan penempatan lahan usaha di basement. Gugatan kedua mengenai keberadaan sebuah hipermarket di Blok M Square (pengganti Pasar Blok M).

Salah satu yang didalilkan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan