RUU Korupsi
Hakim Akan Dihukum Berat
JAKARTA -- Para hakim yang melakukan tindak pidana korupsi diancam pidana lebih berat dibanding pejabat publik lainnya. Dalam Pasal 2 Ayat 2 Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, "Pejabat publik yang meminta atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk terpengaruh dalam pelaksanaan tugas resminya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh dan/atau denda Rp Rp 350 juta."
Adapun dalam Pasal 2 Ayat 3 dise
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini